MAKALAH
OTONOMI
DAERAH
![]() |
Dibuat
Oleh :
DEDDY GUNAWAN (C0D013096)
SAUR PARULIAN MIKAEL(C0D0130 )
GUNTAR G SIMANJUNTAK(C0D0130 )
ULIL ARSAD (C0D0120 )
PROGRAM DIPLOMA III PERPAJAKAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JAMBI
TAHUN 2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur senantiasa saya
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas Berkat dan karunia-NYA,
saya dapat menyusun dan menyelesaikan makalah ini dengan judul “OTONOMI DAERAH”
Dengan
memahami aspek-aspek ruang lingkup tersebut, diharapkan bagi semua orang yang
membaca makalah ini, dapat menjadi terampil dan berkarakter warga negara yang
baik.
Semoga
makalah ini dapat memberikan kontribusi positif dan bermakna dalam proses
belajar dan pembelajaran. Saya sadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna. Oleh sebab itu, saya mohon maaf bila ada suatu informasi yang salah
dan kurang lengkap.
Saya
juga mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca mengenai makalah ini,
sehingga saya dapat membuat makalah yang lebih baik lagi dikemudian hari.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
i
DAFTAR
ISI ii
BAB I
PENDAHULUAN
1
Latar Belakang
Masalah 1
BAB II
PEMBAHASAN
2
A. Pengertian Otonomi
Daerah 2
B.Aspek Otonomi
Daerah
3
C. Prinsip dan Tujuan Otonomi
Daerah 4
D. Hakikat Otonomi
Daerah 5
E. Sejarah Otonomi Daerah di
Indonesia 6
F. Otonomi Daerah Dan
Demokratisasi 7
BAB III
PENUTUP
8
Kesimpulan 8
DAFTAR PUSTAKA 9
\
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang Masalah
Keadaan
geografis indonesia yang berupa kepulauan berpengaruh terhadap mekanisme
pemerintahan negara Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan
ini menyebabkan pemerinyah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada di
daerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan, maka diperlukan
adanya suatu sistem pemerintahan yang dapat nerjalan secara efisien dan mandiri
tetapi tetap terawasi dari pusat.
Di era revormasi ini, sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang memungkinkan
cepatnya penyaluran aspirasi rakyat, namun tetap berada di bawah pengawasan
pemerintah pusat. Hal tersebut sangat dibutuhkan karena mulai munculnya
ancaman-ancaman terhadap keutuhan NKRI, hal tersebut ditandai dengan banyaknya
daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber daya alam daerah di Indonesia yang tidak merata juga
merupakan salah satu penyebab diperlukannya suatu sistem pemerintahan yang
menegakan pengolahan sumber daya alam yang merupakan sumner pendapatan daerah
sekaligus menjadi pendapatan nasional. Seperti yang kita ketahui, bahwa
terdapat beberapa daerah yang pembangunannya memang harus lebih cepat daripada
daerah lain. Karena itulah pemerintah pusat membuat suatu sistem pengelolaan
pemerintahan di tingkat daerah yang disebut Otonomi Daerah.Pada kenyataannya,
otonomi daerah itu sendiri tidak bisa diserahkan begitu saja pada pemerintah
daerah. Selain diatur dalam perundang-undangan, pemerintah pusat juga harus
mengawasi keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah. Apakan sudah
sesuai dengan tujuan nasional, yaitu pemerataan pembangunan di seluruh wilayah
republik Indonesia berdasarkan pada sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Otonomi Daerah
Istilah
otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang
berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan
sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu
Suryaninrat; 1985).
Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa :
1)
F. Sugeng Istianto, mengartikan
otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah
tangga daerah.
2)
Ateng Syarifuddin, mengemukakan
bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan
kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian
kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
3)
Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi
daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh
dari pemerintah pusat.
Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah
adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu
Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip
Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah
yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas
yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang
substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.
Dengan otonomi daerah tersebut,
menurut Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah
memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan
sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar
pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat
berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat.
Kebebasan yang terbatas atau
kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus
dipertanggungjawabkan. Pendapat tentang otonomi di atas, juga sejalan dengan
yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan
untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati
peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk
menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah
senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Terlepas dari itu pendapat beberapa
ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004
dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia[1].
B.Aspek
Otonomi Daerah
Beranjak
dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya
mempunyai tiga aspek, yaitu :
1) Aspek Hak dan Kewenangan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2) Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari
pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan
nasional.
3) Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari
biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama
kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah
adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam
bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan
kewajban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional.
Selanjutnya wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk
berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta
mengelola keuangan sendiri.
Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa
undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa
daerah harus mampu :
1)
Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan
sendiri
2) Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan
pelaksanaannya.
3) Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.
4) Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan
prasarananya.
C. Prinsip dan Tujuan Otonomi Daerah
Daerah otonomi adalah wilayah administrasi pemerintahan dan kependudukan yang
dikenal dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan demikian jenjang daerah otonom ada dua bagian, walau titik berat
pelaksanaan otonomi daerah dilimpahkan pada pemerintah kabupaten/kota.
Secara konsepsional, jika dicermati
berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan tidak adanya perubahan
struktur daerah otonom, maka memang masih lebih banyak ingin mengatur
pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam
diktum menimbang huruf (b) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dikatakan bahwa
dalam penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan
pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan
serta mempertimbangkan potensi dan keanekaragaman daerah.
Otonomi
daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah otonomi luas yaitu adanya
kewenangan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua
bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta
kewenangan-kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Dalam penjelesan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1999, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah
keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang
tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan
berkembang di daerah.
Atas dasar pemikiran di atas¸ maka
prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun
1999 adalah sebagai berikut :
a) Penyelenggaraan otonomi daerah
dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta
potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.
b) Pelaksanaan otonomi daerah
didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
c) Pelaksanaan otonomi daerah yang
luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi
daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
d) Pelaksanaan otonomi daerah harus
sesuai dengan kontibusi negara sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi
antara pusat dan daerah serta antar daerah.
e) Pelaksanaan otonomi daerah harus
lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah
Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
f)
Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan
legislatif daerah, baik fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi
anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
g) Pelaksanaan azas dekonsentrasi
diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi
untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.
h) Pelaksanaan azas tugas pembantuan
dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari
pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan
prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan
dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
Sejalan dengan pendapat di atas, The
Liang Gie dalam Abdurrahman (1987) mengemukakan bahwa tujuan pemberian otonomi
daerah adalah :
a) Mengemukakan kesadaran
bernegara/berpemerintah yang mendalam kepada rakyat diseluruh tanah air
Indonesia.
b) Melancarkan penyerahan dana dan
daya masyarakat di daerah terutama dalam bidang perekonomian[2].
D. Hakikat Otonomi Daerah
Desentralisasi
dalam kerangka sistem penyelenggaraan pemerintah sering digunakan secara campur
baur (interchangeably). Desentralisas sebagai mana didefinisikan perserikatan
bangsa-bangsa (PBB) adalah:
Desentralisasi terkait dengan masalah pelimpahan wewenang
dari pemerintah pusat yang berada di ibu kota negara baik melalui secara
dekonsentrasi, misalnya pendelegrasian, kepada pejabat di bawahnya maupun
melalui pendelegasian kepada pemerintah atau perwakilan d daerah.
Sedangkan pengertian otonomi dalam makna sempit dapat
diartikan sebagai ”mandiri ”. Sedangkan dalam makna yang luas diartikan sebagai
” berdaya”. Otonomi daerah engan demikian berarti kemandirian suatu daerah
dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya
sendiri.
Namun demikian, pelaksanan desentralisasi
haruslah dilandasi argumentasi yang kuat baik secara teoritik ataupun empirik.
Kalangan teoritis pemerintah dan politik mengajukan sejumlah argumen yang
menjadi dasar atas pilihan tersebut sehingga dapat dipertanggung jawabkan baik
secara empirik atau pun normatif-teoritik. Di antara berbagai argumentasi dalam
memilih desentralisasi-otonomi daerah adalah:
1. Untuk terciptanya efesensi dan efektifitas penyelenggara pemerintah.
2. Sebagai sarana pendidikan
politik.
3. Pemerintah daerah sebagai persiapan
untuk karir politik lanjutan.
4. Stabilitas politik.
5. Kesetaraan politik (political
equlity).
6. Akuntabilitas publik[3].
Kebijakan
yang dibuat oleh pemerintah daerah akan dapat diawasi secara langsung dan dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat karena masyarakat terlibat secara
langsung dalam penyelenggaraan pemerintah malalui proses pemilihan secara
langsung.
Visi Otonomi Daerah
Visi otonomi daerah di bidang sosial dan budaya mengandung
pengertian bahwa otonomi daerah harus diarahkan pada pengelola , penciptaan dan
pemeliharaan integrasi dan harmoni sosial. Pada saat yang sama, visi otonomi
daerah dibidang sosial dan budaya adalah memelihara dan mengembangkan nilai,
tradisi, karya cipta, bahasa dan karya sastra lokal yang di pandang kondusif
dalam mendorong masyarakat untuk merespon positif dinamika kehidupan di
sekitarnya dan kehidupan global.
Bentuk dan Tujuan Desentralisasi
dalam Konteks Otonomi Daerah
Rondinelli membedakan empat bentuk desentralisasi, yaitu
deconcentration, delegtion to semi-autonomous and parastatal agencies,
develution to local governments, dan nongovernment institutions(privatization).
Dekonsentrasi hanya berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat
kepada perwakilannya
Desentralsasi
dalam Negara Kesatuan dan Negara Federal: Sebuh Perabandingan.
Dalam dimensi karakter dasar yang dimilki oleh struktur pemerintahan
regional/lokal pemerintah daerah dalam negara kesatuan tidak memiliki
soverienitas (kedaulatan), sedangkan dalam nagara federal merupakan struktur
asli yang memiliki karakter kedaulatan. Dalam pembahasan sistem federal dikenal
pembagian kekuasaan dan kewenangan secara vertikal antara negara bagian dan
federal.
E. Sejarah Otonomi Daerah di
Indonesia.
Undang-undang nomor 22 tahun 1948 berfokus pada pengaturan tentang susunan
pemerintahan daerah yang demokratis. Di dalam undang-undang ini ditetapkan 29
(dua) jenis daerah, yaitu daerah otonom biasa dan daerah otonom istimewa, serta
3(tiga) tingkatan daerah otonom yaitu propnsi, kabupaten/kota besar dan desa/kota
kecil.
Sistem Otonomi Daerah
Banyak
istilah yang digunakan oleh para ahli untuk menerjemahkan maksud tersebut
diatas. Penulis paling tidak mengidentifikasi ada empat istilah yang digunakan
oleh para ahli untuk memahaminya. Istilah-istilah itu antara lain sistem,
paham, ajaran, pengertian.
Adapun mengenai faham atau atau system otonomi tersebut pada umumnya orang
mengenal ada dua faham atau system pokok, yaitu faham atau system otonomi
materiil dan faham atau system otonomi formal. Oleh Sujamto (1990) kedua
istilah ini lazim juga disebut pengertian rumah tangga materiil (materiele
huishoudingsbegrip) dan pengertian rumah tangga formil (formeele
huishoudingsbegrip)
Koesoemahatmadja
(1978) menyatakan ada tiga ajaran rumah tangga yang terkenal yaitu :
a. Ajaran Rumah Tangga Materiil (materiele huishoudingsleer) atau Pengertian
Rumah Tangga Materiil (materiele huishoudingsbegrip),
b.
Ajaran Rumah Tangga Formil (formil huishoudingsleer) atau Pengertian Rumah
Tangga Formil (formeele huishoudingsbegrip)
c.
Ajaran Rumah Tangga Riil (riele huishoudingsleer) atau Pengertian Rumah Tangga Riil
(riele huishoudingsbegrip)
Pada
ajaran rumah tangga meteril bahwa dalam hubungan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah ada pembagian tugas yang jelas, dimana tugas-tugas tersebut
diperinci dengan jelas dan diperiinci dengan tegas dalam Undang –Undang tentang
pembentukan suatu daerah. Artinya rumah tangga daerah itu hanya meliputi
tugas-tugas yang telah ditentukan satu persatu dalam Undang-Undang pembentukannya.
Apa yang tidak termasuk dalam perincian tidak termasuk dalam rumah tangga
daerah, melainkan tetap berada ditangan pemerintah pusat. Jadi ada perbedaan
sifat materi antara tugas pemerintah pusat dam pemerintah daerah.
Adapun mengenai ajaran rumah tangga formil disini tidak terdapat perbedaan
sifat antara tugas-tugas yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan oleh
pemerintah daerah.
Perkembangan
kebijakan otonomi daerah di Indonesia
a.
UU Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Pembentukan Komite Nasional Daerah.
b.
Undang-Undang Pokok tantang Pemerintahan Daerah Nomor 22 Tahun 1948.
c.
Undang-Undang Nomor 1 tahun1957
d.
Undang-undang Nomor 18 tahun 1965
e.
UU Nomor 5 tahun 1974
f.
UU Nomor 22 tahun 1999
F.
Otonomi Daerah Dan Demokratisasi
Otonomi daerah sudah menggelinding berbarengan dengan
reformasi. Ia merupakan terobosan untuk memperkuat Indonesia sebagai sebuah
negara bangsa dengan mengakomodasi keragaman daerah. Akomodasi ini bukan untuk
memperlemah, tapi sebaliknya, untuk memperkuat Indonesia.
Dalam konteks itu otonomi daerah adalah sistem untuk membuat
hubungan kongruen antara pusat dan daerah. Sejauhmana kongruensi ini telah
terbangun?
Dilihat dari sikap dan perilaku politik warga, otonomi
daerah yang sudah berjalan sampai hari ini belum mampu menjembatani kedaerahan
dan keindonesiaan. Hubungan antara kedaerahan dan keindonesiaan masih negatif,
dan yang punya sentimen kedaerahan dibanding keindonesiaan masih banyak. Selain
itu, otonomi daerah belum mampu menyerap keragaman dalam keindonesiaan.
Sumber utama dari belum mampunya otonomi daerah menjembatani
kedaerahan dan keindonesiaan, belum mampunya menciptakan sistem politik yang
kongruen antara pusat dan daerah, adalah kinerja otonomi daerah itu sendiri
yang dinilai publik belum banyak menciptakan keadaan lebih baik dibanding
sistem pemerintahan yang terpusat sebelumnya.
Akar dari belum berkinerja baiknya otonomi daerah terkait dengan evaluasi
publik atas kinerja pemerintah daerah. Evaluasi positif publik atas kinerja
otonomi daerah tergantung pada apakah kinerja pemerintah akan semakin baik,
atau sebaliknya. Bila tidak, maka sikap negatif publik pada otonomi daerah akan
menjadi semkin kuat, dan pada gilirannya akan semakin menjauhkan daerah dengan
pusat, kedaerahan dan keindonesiaan.
Namun demikian, tidak terkaitnya secara berarti antara
otonomi daerah dan keindonesiaan masih tertolong berkat demokrasi. Demokrasilah
yang menggerus kedaerahan, bukan otonomi daerah. Untungnya, demokrasi pula yang
berhubungan secara sistemik dengan otonomi daerah.
Demokrasi menjadi titik temu antara otonomi daerah dan
keindonesiaan, dan karena itu penguatan demokrasi menjadi prasarat bagi
terbentuknya hubungan yang kongruen antara keindonesiaan dan kedaerahan, antara
otonomi daerah dan NKRI. Bila demokrasi melemah, terutama dilihat dari
kinerjanya, maka otonomi daerah bukan memperkuat NKRI melainkan memperlemahnya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Otonomi
daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada
tiga aspek otonomi daerah yaitu :
1.
Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari
pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan
nasional.
3.
Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai
perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan
menggali sumber pembiayaan sendiri.
Keadaan geografis indonesia yang berupa kepulauan berpengaruh terhadap
mekanisme pemerintahan negara, sehingga diperlukan adanya otonomi daerah untuk
memudahkan pengaturan atau penataan pemerrintahan yang ada di Indonesia.
Dalam otonomi daerah terdapat prinsip dan tujuan dari
otonomi daerah, Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan
pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian dalam otonommi daerah, terdapat demokrasi yang menjadi titik temu
antara otonomi daerah dan keindonesiaan, dan karena itu penguatan demokrasi
menjadi prasarat bagi terbentuknya hubungan yang kongruen antara keindonesiaan
dan kedaerahan, antara otonomi daerah dan NKRI.
DAFTAR
PUSTAKA
Sarundajang,S.H, 1999, Arus balik
Kekuasaan Pusat Ke daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Soejito, Irawan, 1976, Sejarah Pemerintahan Daerah Di Indonesia jilid 1&2,
Pradnya Paramita, Jakarta
Koesoemahamadja,R.D.H., 1978, Fungsi & Struktur Pamongpraja, Alumni,
Bandung
[2] Koesoemahamadja,R.D.H., 1978,
Fungsi & Struktur Pamongpraja, Alumni, Bandung
[4] Soejito, Irawan, 1976, Sejarah Pemerintahan Daerah Di Indonesia jilid
1&2, Pradnya Paramita, Jakarta
[6] Soejito, Irawan, 1976, Sejarah
Pemerintahan Daerah Di Indonesia jilid 1&2, Pradnya Paramita, Jakarta
<script>
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({
google_ad_client: "ca-pub-5642295715000477",
enable_page_level_ads: true
});
</script>
